Jumat, 25 Juli 2008

Mudahnya Penyadapan HP CDMA Lebih Aman Ketimbang GSM




Akhir - Akhir ini, kita kembali diramaikan dengan berita penyadapan pembicaraan melalui ponsel antara Artalyta Suryani, tersangka kasus penyuapan terhadap Jampidsus Urip Tri Gunawan, dengan Jamdatun Untung Udjie Santoso. Penyadapan tersebut, memperlihatkan bagaimana kedekatan seorang Artalyta dengan para pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Bahkan, dari isi pembicaraan yang disadap tersebut, diduga ada rencana rekayasa penangkapan Artalyta oleh kejaksaan Agung, untuk menyelamatkan wanita itu dari aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terlepas dari permasalahan di kejaksaan tersebut, tampaknya pembicaraan melalui telefon baik seluler atau konvensional (menggunakan kabel) tidaklah aman, dalam arti dari segi teknologi masih besar kemungkinannya untuk disadap. Menyadap pembicaraan memang tidak dibenarkan oleh hukum mana pun, karena mengganggu privasi dalam hal ini pengguna telefon. Namun, penyadapan sering dilakukan aparat keamanan, polisi, atau tentara untuk mengungkap kasus kejahatan maupun memetakan strategi keamanan. Aktivitas menyadap juga dapat menjadi cara yang efektif, untuk mengontrol penggunaan telefon.
Secara teknis, penyadapan bisa dilakukan dengan mudah. Di luar negeri, upaya ini biasa dilakukan untuk mengintai dan menyidik tersangka, bahkan bisa dijadikan barang bukti asalkan telah memiliki izin resmi.Penyadapan telefon seluler dengan basis telekomunikasi, bisa dilakukan lewat berbagai cara tergantung letak telefon seluler. Semua perangkat telekomunikasi memiliki fitur penyadapan, terlebih di Amerika Serikat, fitur ini merupakan syarat mutlak seluruh perangkat elektronik untuk bisa dipasarkan secara ekspor. Fitur ini memiliki beberapa manfaat, di antaranya untuk mempermudah pelacakan dan mengurangi blackmail.
"Namun, jika ingin melakukan penyadapan, fitur itu harus diaktifkan, berlisensi, dan memiliki perangkat yang mendukung," ujar Budi Rahardjo, dosen mata kuliah sistem keamanan informasi Teknik Elektro ITB.
Pengguna telefon seluler memang rentan dibajak atau disadap, baik isi pembicaraan maupun isi pesan singkat yang dikirimnya. Hal tersebut dikarenakan sinyal yang dikeluarkan telefon seluler, akan diterima minimal tiga BTS (base tranceiver station) di sekitarnya. Sinyal tersebut akan terdeteksi operator ,di sentral telefon dan selanjutnya diteruskan kepada nomor lain yang dituju.
Pembicaraan dengan menggunakan telefon seluler, cenderung lebih mudah disadap. Cukup dengan pencurian sinyal, maka penyadapan dapat dilakukan. Coba saja gunakan pesawat radio yang biasa digunakan polisi dan penggemar radio amatir. Kadang secara tidak sengaja dapat mendengar pembicaraan yang dilakukan dengan ponsel.
Selama kita masih berkomunikasi lewat frekuensi, maka tentu akan rawan terhadap penyadapan. Kita harus menggunakan jalur yang menggunakan pengodean tertentu. Penyandiannya pun harus menggunakan sistem sendiri. Lebih jauh ahli teknologi ko- munikasi dan konsultan multimedia Roy Suryo Notodiprojo, mengusulkan agar Indonesia ataupun negara-negara lainnya, menggunakan kode-kode khusus yang tidak dikenal banyak kalangan, sehingga kode-kode ini tidak dapat dibuka atau dipecahkan atau kalaupun bisa dibuka maka akan membutuhkan waktu yang lama.
Oleh karenanya, agar komunikasi lebih aman pada ponsel, bisa ditambahkan enskripsi yang cara kerjanya dilakukan dengan menambahkan kode atau kunci. Percakapan yang dilakukan dengan ponsel itu nantinya akan dibungkus dengan kode-kode, sehingga hanya bisa dibaca dengan ponsel yang memiliki pemecah kode yang sesuai. Komunikasi dengan enkripsi ini hanya bisa berlangsung, apabila pengirim dan penerima menggunakan aplikasi yang sama sebagai enkripsi dan dekripsi. Proses pengodean yang sudah otomatis terdapat pada telefon CDMA, membuatnya lebih aman digunakan daripada telefon GSM.
Penyadapan dapat dilakukan pada telefon konvensional (menggunakan kabel) dan untuk telefon nirkabel. Untuk telefon nirkabel (jaringan digital), penyadapan bisa dilakukan dengan dua cara. Cara pertama yaitu dengan memasang alat penyadap di BTS. Alat ini memang tidak dapat diperoleh dengan bebas. Hanya beberapa pihak tertentu yang bisa memiliki alat ini dengan izin khusus, terlebih harga alat yang tidak umum ini, termasuk mahal untuk jangkauan masyarakat biasa.
Cara kedua yaitu bekerja sama dengan operator telefon seluler. "Ketika ada sambungan telefon yang masuk atau keluar dari salah satu nomor target, maka operator dapat langsung memperdengarkan percakapan maupun memperlihatkan isi pesan yang dikirimkan. Namun, bisa juga pihak operator 'membelokkan' sambungan telefon kepada nomor lain, yang lebih privat untuk didengarkan pihak penyadap," ujar Budi yang kesehariannya bekerja di Pusat Mikro- elektronik ITB.
Penyadapan terhadap telefon digital, dapat dilakukan dengan menggunakan alat kecil yang disebut bug. Alat ini sifatnya tan-
pa kabel, berbentuk sangat kecil, dan memiliki dua kaki kabel yang masing-masing melekat pada masing-masing kabel dalam gagang telefon. Bug mengirimkan datanya dengan bantuan frekuensi radio kepada receiver-nya. Data yang dikirimkan bug dapat direkam atau langsung didengarkan oleh penerima sinyal. Namun, bukan berarti bug tidak dapat dideteksi. Dengan alat sinyal detektor, keberadaan bug juga dapat diketahui.

sumber pikiranrakyat

Tidak ada komentar: