Rabu, 07 Januari 2009

Reksadana Terproteksi



MASYARAKAT Indonesia pada umumnya, masih awam terhadap berbagai jenis instrumen investasi. Bahkan, sebagian masyarakat terkesan tidak mau tahu dengan bagaimana cara melakukan investasi yang baik dan benar. Sering kali mereka berorientasi kepada hasil, sehingga selalu yang ditanyakan pertama kali ketika suatu jenis investasi baru ditawarkan adalah berapa keuntungannya. Lebih parah lagi, sebagian masyarakat terlalu silau dengan iming-iming hasil yang tinggi tanpa peduli dengan risiko yang menyertainya.
Oleh karena itu, bermunculan fenomena tipu investasi. Seolah-olah suatu lembaga mengelola dana masyarakat dan menginvestasikannnya ke dalam berbagai jenis investasi, namun kenyataannya sekadar money game. Jika dana masyarakat ada, perusahaan investasi tersebut masih tetap akan berdiri dan memberikan bagi hasil sesuai dengan perjanjian. Namun, jika dana masyarakat yang masuk sudah seret, pengeluaran akan lebih besar daripada pemasukan Saat itulah, pengelola investasi sudah siap-siap untuk melarikan diri dan membawa uang yang masih tersisa cukup banyak. Investor yang telat mengambil uangnya dapat dipastikan gigit jari.
Untuk menjawab kebutuhan bagi investor yang tidak ingin risiko yang terlalu besar, awal 2006 muncul jenis reksadana baru yang dapat memberikan keuntungan, tetapi di sisi lain dapat menjamin modal yang disetorkan oleh investor tidak akan tergerus.
Ada syarat tambahan, yakni tidak bisa dicairkan sampai reksadana itu jatuh tempo. Jenis reksadana ini dinamakan sebagai reksadana terproteksi.
Walaupun dinamakan reksadana terproteksi, tetapi tidak berarti bahwa reksadana jenis ini tidak ada risiko seperti reksadana jenis lain. Reksadana terproteksi tetap memiliki risiko.
1. Risiko likuiditas. Untuk melindungi investasi awal para investor, para manajer investasi melarang para investor untuk menarik dana investasinya sewaktu-waktu. Kalaupun boleh, biasanya para manajer investasi akan mengenakan biaya penarikan atau redemption fee yang cukup tinggi. Agar terbebas dari biaya penarikan atau redemption fee, investor harus menunggu sampai batas waktu jatuh tempo produk reksadana terproteksi yang diinvestasikan. Jangka waktu jatuh tempo reksadana terproteksi bervariasi, yakni jangka waktu 2 tahun, 3 tahun, bahkan juga ada yang 5 tahun.
2. Risiko kredit. Salah satu jenis investasi reksadana adalah obligasi. Dengan demikian, dimungkinkan jika para emiten penerbit obligasi, terutama perusahaan swasta, tidak mampu membayar kewajibannya, secara otomatis investor reksadana juga menanggung risiko tersebut dan proteksi terhadap investasi awal akan gugur juga.
3. Risiko ekonomi. Maksudnya dalam kondisi tertentu, misalnya terjadi krisis ekonomi lagi atau tiba-tiba pemerintah mengenakan pajak bunga atas bunga obligasi yang dibeli oleh reksadana, ada kemungkinan manajer investasi akan melikuidasi reksadananya di tengah jalan, sehingga investasi awal belum tentu akan kembali.
Berkaca terhadap beberapa risiko tersebut, sebaiknya para investor yang akan mencoba berinvestasi di reksadana terproteksi lebih baik mencoba langkah-langkah di bawah ini:
1. Kenalilah profil risiko kita. Jika kita bukan seorang pengambil risiko, maka lebih baik kita bermain di reksadana yang sebagian besar instrumennya adalah obligasi pemerintah. Pada obligasi pemerintah, risiko untuk gagal bayar jauh lebih rendah dibandingkan dengan obligasi perusahaan swasta
2. Perhatikan tingkat proteksi yang diberikan. Semakin tinggi tingkat proteksinya (biasanya dalam bentuk persentase), maka lebih aman bagi investor.
3. Pilihlah reksadana terproteksi yang mempunyai jangka waktu jatuh tempo yang sesuai dengan kebutuhan kita.
4. Bacalah dengan saksama prospektus dari reksadana yang ingin diinvestasikan, khususnya terhadap bagian klausul-klausul yang dapat menyebabkan proteksi reksadana tersebut menjadi gugur atau batal.
Investasi reksadana dalam segala situasi, tetap prospektif dan menjanjikan return yang lebih baik, jika rencana investasi kita memiliki horison jangka panjang. Akan tetapi, seiring guncangan di pasar saham, investor sebaiknya memilih reksadana terproteksi. Investasi lebih aman dan ada kemungkinan meraup laba yang optimal. ***

Tidak ada komentar: